KONVERGENSI NILAI SYARIAH DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PERATURAN OJK TENTANG LAYANAN KEUANGAN BERBASIS TEKNOLOGI
Abstract
Transformasi digital dalam sektor keuangan telah mendorong lahirnya berbagai inovasi layanan
keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) di Indonesia. Seiring pertumbuhan tersebut, muncul tantangan baru terkait kebutuhan akan regulasi yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip syariah, terutama dalam konteks fintech syariah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana regulasi Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), khususnya Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK), mencerminkan konvergensi antara nilai-nilai syariah dan prinsip kepastian hukum dalam layanan keuangan berbasis teknologi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif serta analisis maqashid syariah terhadap struktur hukum yang mengatur fintech syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun regulasi OJK telah mengakomodasi prinsip-prinsip syariah secara umum, namun masih terdapat celah pada aspek substansi syariah dan implementasi yang berpotensi menimbulkan ambiguitas hukum. Oleh karena itu, penguatan sinergi antara lembaga regulator, Dewan Syariah Nasional-MUI, dan pelaku industri fintech menjadi penting untuk mendorong hadirnya ekosistem keuangan digital yang tidak hanya patuh hukum, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai maqashid syariah dalam mewujudkan keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen.
Kata Kunci: Fintech Syariah, Kepastian Hukum, OJK, Maqashid Syariah, Regulasi Keuangan,
Teknologi Finansial, Hukum Ekonomi Syariah.
