PENERAPAN PRINSIP AL-‘ADL DAN AL-TAWAZUN DALAM REGULASI PAJAK TERHADAP BADAN USAHA SYARIAH
Abstract
Artikel ini membahas penerapan prinsip al-‘adl (keadilan) dan al-tawazun (keseimbangan) dalam regulasi perpajakan terhadap badan usaha syariah di Indonesia. Latar belakang kajian ini berangkat dari ketidaksesuaian antara struktur regulasi perpajakan nasional dan karakteristik akad-akad syariah seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode studi pustaka, yang memadukan pendekatan normatif-teologis dan yuridis-normatif. Data dikumpulkan dari dokumen perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, PSAK Syariah, serta artikel jurnal ilmiah terkait, kemudian dianalisis menggunakan analisis isi dan tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi perpajakan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan fiskal dan keseimbangan yang dianut dalam syariah. Ketimpangan muncul dalam bentuk perlakuan pajak ganda terhadap akad syariah, ketidakharmonisan antara standar akuntansi syariah dan ketentuan pajak, serta belum optimalnya integrasi zakat dalam sistem fiskal. Temuan ini menunjukkan bahwa tanpa reformasi yang mempertimbangkan maqashid al-syari’ah, regulasi pajak berpotensi menimbulkan ketidakadilan struktural terhadap badan usaha syariah. Oleh karena itu, artikel ini merekomendasikan sinergi antara otoritas fiskal, Dewan Syariah, dan pembuat kebijakan untuk membangun sistem perpajakan yang adil, seimbang, dan berbasis nilai-nilai Islam.
Kata Kunci: al-‘adl, al-tawazun, perpajakan syariah, keadilan fiskal, maqashid al-syari’ah, badan usaha syariah, regulasi perpajakan
