Journal Of Islamic Business Law https://jurnal.ipeba.ac.id/index.php/HESY <p>Journal Of Islamic Business Law is a leading journal of Sharia Economic Law Department, Sharia Faculty, insitut pesantren babakan Cirebon which was formed on December, 2024. Journal Of Islamic Business Law Jurnal is Published biannually in June and December. Journal Of Islamic Business Law': Jurnal Hukum Bisnis Islam is a scholarly journal focusing on the study of Islamic business law, covering topics such as infaq, sadaqah, zakat, waqf, Islamic banking, Islamic finance, capital markets, investments, contracts, digital business-economics, and muamalah. The journal aims to explore, enrich, and develop Islamic legal theories, particularly those related to business practices in modern contexts. Through an interconnection-integration approach, the journal strives to make a significant contribution to the advancement of thought in Islamic business law.</p> <p>Journal Of Islamic Business Law' presents a range of recent studies, including normative-legal, conceptual, and empirical research, emphasizing the relevance of Islamic law in addressing contemporary challenges. Articles published in this journal undergo a rigorous selection process, including a double-blind peer-review and thorough editing. The editorial team of Journal Of Islamic Business Law' welcome contributions from academics, researchers, and practitioners in the field of Islamic law to write and disseminate research findings on issues related to Islamic business law to the application of Maqasid al-Sharia principles in fostering sustainable economic development.Journal Of Islamic Business Law' serves not only as a platform for the development of Islamic legal theories but also as a bridge between Sharia business law and modern practices, offering insights that are both applicable and reflective.</p> en-US Journal Of Islamic Business Law Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Gharar dalam Kontrak Asuransi Konvensional dan Takaful https://jurnal.ipeba.ac.id/index.php/HESY/article/view/175 <p>Asuransi merupakan instrumen penting dalam sistem ekonomi modern, yang digunakan untuk <br>mengelola risiko dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, dalam perspektif hukum ekonomi syariah, asuransi konvensional seringkali dianggap mengandung unsur gharar (ketidakpastian) <br>dan maysir (judi), terutama terkait dengan ketidakjelasan objek akad, waktu, serta manfaat yang diperoleh peserta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan unsur gharar dalam kontrak asuransi konvensional dan mengevaluasi bagaimana sistem takaful sebagai alternatif syariah merespons problematika tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif normatif dengan pendekatan konseptual dan yuridis syariah, serta menggunakan analisis deskriptif dan komparatif berdasarkan prinsip maqashid syariah dan teori akad. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asuransi konvensional mengandung gharar fāḥisy yang merusak keabsahan akad dalam pandangan syariah, sedangkan takaful dibangun atas prinsip ta’awun, tabarru’, dan kejelasan kontraktual, yang menjadikannya lebih sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum Islam. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya edukasi literasi keuangan syariah, penguatan regulasi berbasis maqashid, dan promosi terhadap produk takaful sebagai solusi keuangan yang berlandaskan syariah.<br>Kata Kunci: Gharar, Asuransi Konvensional, Takaful, Hukum Ekonomi Syariah, Maqashid <br>Syariah, Akad, Risiko, Keuangan Islam</p> kautsar kautsar Husni Tsabit Fajar Assidiqi ##submission.copyrightStatement## 2025-06-16 2025-06-16 2 1 1 21 TINJAUAN MAQASHID SYARIAH TERHADAP INVESTASI KRIPTO DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH https://jurnal.ipeba.ac.id/index.php/HESY/article/view/176 <p>Investasi kripto telah menjadi fenomena global yang menarik perhatian berbagai kalangan, <br>termasuk masyarakat Muslim. Namun,karakteristik kripto yang bersifat spekulatif, desentralistik, dan minim regulasi menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keabsahan praktik investasi ini dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian investasi kripto dengan prinsip-prinsip maqashid syariah, yang meliputi perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur terhadap fatwa, literatur fikih, jurnal ilmiah, serta dokumen resmi dari lembaga keuangan syariah. Hasil analisis menunjukkan bahwa investasi kripto mengandung unsur gharar dan maysir yang dapat merusak maqashid utama, khususnya dalam aspek perlindungan harta dan akal. Meski demikian, sebagian ulama kontemporer memberikan ruang ijtihad dengan syarat adanya regulasi syariah, transparansi, serta perlindungan konsumen. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengembangan kerangka hukum syariah terhadap aset digital, literasi keuangan Islami, serta inovasi terhadap bentuk-bentuk investasi halal yang relevan dengan era digital.<br>Kata Kunci: Investasi Kripto, Maqashid Syariah, Hukum Ekonomi Syariah, Gharar, Maysir, <br>Aset Digital, Fatwa, Regulasi Syariah</p> Lindawati Lindawati Ahmad Rifai Sofiyatun Nurkhasanah Daryanto Daryanto ##submission.copyrightStatement## 2025-06-16 2025-06-16 2 1 22 37 URGENSI KODIFIKASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM https://jurnal.ipeba.ac.id/index.php/HESY/article/view/177 <p>Pertumbuhan pesat ekonomi syariah di Indonesia belum diimbangi oleh sistem hukum yang terintegrasi dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis <br>urgensi kodifikasi hukum ekonomi syariah sebagai solusi atas fragmentasi regulasi dan ketidakkonsistenan penegakan hukum. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur terhadap dokumen hukum, putusan pengadilan, dan artikel akademik, ditemukan bahwa ketiadaan kodifikasi menyebabkan ketidakpastian hukum, inkonsistensi yurisprudensi, dan lemahnya perlindungan terhadap pelaku usaha. Kodifikasi diperlukan untuk menyatukan norma fiqh muamalah dalam satu sistem hukum positif yang mengikat, serta memperkuat posisi hukum ekonomi syariah dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini menyarankan percepatan legislasi <br>RUU Hukum Ekonomi Syariah sebagai bentuk integrasi hukum Islam dalam negara hukum Indonesia.<br>Kata kunci: Kodifikasi, Hukum Ekonomi Syariah, Kepastian Hukum, Fragmentasi Regulasi, Sistem Hukum Nasional</p> mukhammad wahyudin Moh Adib MS M. Rizky Setiawan ##submission.copyrightStatement## 2025-06-16 2025-06-16 2 1 38 50 PENERAPAN PRINSIP AL-‘ADL DAN AL-TAWAZUN DALAM REGULASI PAJAK TERHADAP BADAN USAHA SYARIAH https://jurnal.ipeba.ac.id/index.php/HESY/article/view/178 <p>Artikel ini membahas penerapan prinsip <em>al-‘adl</em> (keadilan) dan <em>al-tawazun</em> (keseimbangan) dalam regulasi perpajakan terhadap badan usaha syariah di Indonesia. Latar belakang kajian ini berangkat dari ketidaksesuaian antara struktur regulasi perpajakan nasional dan karakteristik akad-akad syariah seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode studi pustaka, yang memadukan pendekatan normatif-teologis dan yuridis-normatif. Data dikumpulkan dari dokumen perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, PSAK Syariah, serta artikel jurnal ilmiah terkait, kemudian dianalisis menggunakan analisis isi dan tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi perpajakan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan fiskal dan keseimbangan yang dianut dalam syariah. Ketimpangan muncul dalam bentuk perlakuan pajak ganda terhadap akad syariah, ketidakharmonisan antara standar akuntansi syariah dan ketentuan pajak, serta belum optimalnya integrasi zakat dalam sistem fiskal. Temuan ini menunjukkan bahwa tanpa reformasi yang mempertimbangkan maqashid al-syari’ah, regulasi pajak berpotensi menimbulkan ketidakadilan struktural terhadap badan usaha syariah. Oleh karena itu, artikel ini merekomendasikan sinergi antara otoritas fiskal, Dewan Syariah, dan pembuat kebijakan untuk membangun sistem perpajakan yang adil, seimbang, dan berbasis nilai-nilai Islam.</p> <p>Kata Kunci: <em>al-‘adl</em>, <em>al-tawazun</em>, perpajakan syariah, keadilan fiskal, maqashid al-syari’ah, badan usaha syariah, regulasi perpajakan</p> Fairuz ‘Ainun N’aim Muhammad Adieb Ummu Aemanah anisa anisa ##submission.copyrightStatement## 2025-06-16 2025-06-16 2 1 51 63 DIGITALISASI WAKAF TUNAI DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH: PELUANG DAN TANTANGAN https://jurnal.ipeba.ac.id/index.php/HESY/article/view/179 <p>Digitalisasi wakaf tunai menjadi inovasi penting dalam modernisasi sistem keuangan sosial Islam, seiring dengan meningkatnya kebutuhan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas publik dalam berwakaf. Di Indonesia, perkembangan platform digital wakaf seperti Dompet Dhuafa dan LinkAja Syariah menunjukkan tren positif terhadap minat masyarakat dalam menunaikan wakaf secara daring. Namun, digitalisasi ini juga memunculkan persoalan hukum dan teknis, terutama terkait keabsahan akad digital, kepastian hukum transaksi, dan perlindungan hak wakif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji model digitalisasi wakaf tunai dalam perspektif hukum ekonomi syariah serta mengidentifikasi peluang dan tantangan implementasinya. Menggunakan metode penelitian kualitatif-deskriptif dengan pendekatan studi pustaka normatif-teologis dan yuridis, penelitian ini menganalisis regulasi nasional, fatwa DSN-MUI, serta praktik lembaga wakaf digital di Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa digitalisasi wakaf tunai memiliki potensi besar dalam mendorong inklusi keuangan syariah dan efisiensi penghimpunan dana wakaf. Peluang tersebut mencakup peningkatan literasi masyarakat, transparansi pelaporan dana, serta integrasi dengan teknologi <em>blockchain</em>. Namun, tantangan utama meliputi belum tersedianya regulasi spesifik, minimnya literasi fiqh digital, serta kurangnya sinergi antara regulator, nazhir, dan pengembang teknologi. Oleh karena itu, penguatan hukum ekonomi syariah berbasis maqashid diperlukan untuk menjamin keberlanjutan wakaf tunai digital di masa depan.</p> <p><strong>Kata Kunci: </strong>wakaf tunai, digitalisasi, hukum ekonomi syariah, transparansi, akad digital, inklusi keuangan, maqashid syariah</p> singgih utomo ##submission.copyrightStatement## 2025-06-16 2025-06-16 2 1 64 76