DAMPAK SOSIAL PERNIKAHAN DINI PADA REMAJA DI BAWAH USIA 19 TAHUN MENURUT UNDANG-UNDANG NO.16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN ( STUDI KASUS DI DESA JATIWANGI, KABUPATEN MAJALENGKA)

  • Moh Adib MS Institut Pesantren Babakan Cirebon
  • D.Fatwa Sohihul Bagea Institut Pesantren Babakan Cirebon
  • Daryanto Daryanto Institut Pesantren Babakan Cirebon

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak sosial pernikahan dini pada remaja di bawah usia 19 tahun di Desa Jatiwangi, ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teori peran sosial.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini berdampak pada terganggunya hubungan sosial, hilangnya kesempatan pendidikan, kesulitan ekonomi, dan meningkatnya risiko konflik rumah tangga. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan, namun implementasinya belum optimal karena adanya dispensasi nikah yang sering diberikan tanpa pertimbangan psikologis dan sosial yang memadai. Faktor penyebab pernikahan dini di Desa Jatiwangi meliputi ekonomi, paksaan orang tua, pergaulan bebas dan kehamilan di luar nikah.Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan sosialisasi undang-undang, pembatasan pemberian dispensasi nikah, dan peningkatan peran masyarakat dalam mencegah pernikahan dini guna melindungi hak anak dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

Kata Kunci: : Pernikahan Dini, Dampak Sosial, Undang-Undang Perkawinan, Teori Peran Sosial.

Published
2023-06-01