REKONSTRUKSI HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH: SEBUAH SYSTEMATIC LITERATURE REVIEW (2018–2023)

  • ummu Aemanah Institut Pesantren Babakan Cirebon, Jawa Barat, Indonesia
  • Sofiyatun Nurkhasanah Institut Pesantren Babakan Cirebon, Jawa Barat, Indonesia

Abstract

Hukum keluarga Islam di Indonesia terus mengalami dinamika pembaruan sebagai respons atas perubahan sosial, tuntutan keadilan gender, dan putusan-putusan kelembagaan negara, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 dan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Artikel ini bertujuan memetakan dan menganalisis perkembangan wacana akademik mengenai hukum keluarga Islam di Indonesia dalam rentang tahun 2018–2023 dengan menggunakan pendekatan maqashid syariah sebagai kerangka analitis. Penelitian ini menggunakan metode systematic literature review (SLR) dengan mengikuti pedoman PRISMA 2020, yang menelusuri artikel jurnal terindeks Sinta dan Scopus melalui basis data Google Scholar, Garuda, dan Moraref. Dari 214 artikel yang teridentifikasi pada tahap awal, 42 artikel memenuhi kriteria inklusi dan dianalisis secara tematik. Hasil kajian menunjukkan bahwa isu hukum keluarga Islam yang paling banyak dikaji meliputi lima tema utama: (1) batas usia perkawinan dan pencegahan perkawinan anak, (2) poligami dan keadilan gender, (3) hak hadhanah pasca perceraian, (4) pembagian waris dalam perspektif kesetaraan, dan (5) harmonisasi hukum keluarga Islam dengan hukum positif nasional. Kajian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi hukum keluarga Islam di Indonesia bergerak ke arah penguatan prinsip maqashid syariah khususnya hifz al-nasl (perlindungan keturunan) dan al-'adl (keadilan) yang secara bertahap didialogkan dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan kesetaraan gender tanpa meninggalkan basis epistemologi fikih klasik.

Kata Kunci: hukum keluarga Islam; maqashid syariah; systematic literature review; pembaruan hukum; Indonesia

Published
2023-07-29