Imam al-Ghazali dan Konsep Maslahah: Kontribusi Kontemporer terhadap Integrasi Etika, Ekonomi, dan Kesejahteraan dalam Hukum Islam
Abstract
Abstrak
Penelitian ini mengeksplorasi pemikiran Imam al-Ghazali mengenai konsep maslahah dan kontribusinya dalam integrasi etika, ekonomi, dan kesejahteraan dalam hukum Islam kontemporer. Imam al-Ghazali, seorang ulama terkemuka abad ke-11, menekankan pentingnya maslahah sebagai prinsip mendasar dalam penetapan hukum Islam (fiqh). Maslahah, yang berarti kemaslahatan atau kepentingan umum, dipandang sebagai tujuan utama syariat untuk mencapai kesejahteraan manusia secara holistik. Kajian ini menelusuri karya-karya utama al-Ghazali, seperti "al-Mustasfa min 'Ilm al-Usul" dan "Ihya' Ulum al-Din," untuk memahami bagaimana beliau merumuskan dan menerapkan konsep maslahah. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis bagaimana konsep maslahah dapat diadaptasi dalam konteks ekonomi dan etika modern, serta implikasinya terhadap kebijakan publik dan hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi maslahah dalam hukum Islam dapat memberikan landasan etis dan normatif yang kuat untuk pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dan kesejahteraan sosial. Pendekatan al-Ghazali terhadap maslahah menawarkan perspektif yang dinamis dan fleksibel, yang dapat menyeimbangkan antara kepentingan individu dan kolektif, serta antara nilai-nilai spiritual dan material. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih komprehensif tentang relevansi dan aplikasi konsep maslahah dalam konteks modern, serta memperkaya diskursus tentang integrasi antara etika, ekonomi, dan kesejahteraan dalam kerangka hukum Islam.
Kata Kunci : Imam al-Ghazali, Maslahah, Etika, Ekonomi Islam, Hukum Islam







Masile Jurnal Studi Ilmu keislaman is