PENGUPAHAN KARYAWAN HOME INDUSTRI KONVEKSI DAMAR FASHION DESA BOJONG KULON, KECAMATAN SUSUKAN, KABUPATEN CIREBON(KAJIAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN)

  • NURSHODIQ NURSHODIQ Institut Pesantren Babakan (IPEBA) Cirebon
  • Syukron -
  • Moh. Adib MS,

Abstract

Karyawan atau pekerja berhak menerima upah yang memungkinkannya untuk hidup bermartabat dan memenuhi kebutuhan pokoknya sebagai manusia. Permasalahan seringkali muncul akibat tidak terpenuhinya hak-hak pengupahan karyawan termasuk pada sektor Home Industri. Upah yang tidak memadai bukan hanya berdampak pada stabilitas keuangan para pekerja tetapi juga mengurangi efisiensi dan kemampuan mereka untuk melakukan pemenuhan kebutuhan secara keseluruhan. Pada dasarnya nominal upah pada setiap daerah telah diatur oleh masing-masing pemerintah daerahnya, namun masih banyak karyawan yang mendapatkan upah di bawah upah yang masih belum bisa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam,dan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan tanggapan karyawan home industri damar fashion dalam pemberian upah, Penelitian ini menggunakan penelitian Kualitatif dengan metode Normatif-Empiris dengan mengunakan pendekatan Hukum Islam dan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Salah satunya adalah Home industri konveksi Damar Fashion hasil temuan bahwa upahnya masih jauh dari upah minimum di Kabupaten Cirebon dan aturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jika dilihat dari hukum Islam Damar Fashion ini sudah memperhatikan atau melaksanakan pilar-pilar pokok dalam bermuamalah khususnya akad ijarah/upah-mengupah sudah melaksanakan, meskipun pembayaran upahnya sewaktu-waktu terjadi keterlambatan, akan tetapi para karyawan tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Kata Kunci: Karyawan, Upah, Hukum Islam, Undang-undang Ketenagakerjaan.

Published
2025-01-03
How to Cite
NURSHODIQ, N., -, S., & Adib MS, M. (2025). PENGUPAHAN KARYAWAN HOME INDUSTRI KONVEKSI DAMAR FASHION DESA BOJONG KULON, KECAMATAN SUSUKAN, KABUPATEN CIREBON(KAJIAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN). MASILE, 5(2), 52-65. https://doi.org/10.1213/masile.v5i2.112