MASILE
https://jurnal.ipeba.ac.id/index.php/masile
<p>Masile adalah Jurnal Studi keislaman, yang diterbitkan dua kali setahun setiap bulan Juni dan bulan Desember (enam bulanan), oleh Insitut Pesantren Babakan Cirebon, Jurnal ini mengkonsentrasikan kajiannya dalam studi keislamanan, dan mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian, gagasan, teori, metode dan masalah-masalah aktual lainnya yang berkaitan dengan studi keislaman.</p>Insitut Pesantren Babakan cirebonen-USMASILE2686-0732Perlindungan Hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Telaah Hukum Positif dan Maqashid Syariah
https://jurnal.ipeba.ac.id/index.php/masile/article/view/258
<p><strong><em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">ABSTRAK</span></span></em></strong><br><em><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"> Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting perlindungan tenaga kerja karena berhubungan langsung dengan keselamatan, kesehatan, dan martabat manusia di lingkungan kerja. Namun, tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia menunjukkan bahwa implementasi K3 belum dilakukan secara optimal, meskipun telah diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi dan perlindungan K3 dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengkaji implementasi K3 dari perspektif maqashid syariah, khususnya konsep hifdz nafs (perlindungan jiwa). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan hukum dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, secara normatif, regulasi K3 di Indonesia telah memberikan perlindungan hukum bagi pekerja melalui berbagai ketentuan hukum. Regulasi ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan martabat pekerja guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan manusiawi. Dari perspektif maqashid syariah, tujuan-tujuan ini sejalan dengan prinsip hifdz nafs, yang menempatkan perlindungan jiwa sebagai salah satu tujuan utama hukum Islam. Namun demikian, dalam praktiknya, masih terdapat kesenjangan antara tujuan ideal peraturan K3 dan implementasinya di tempat kerja. Tingkat kecelakaan kerja yang tinggi menunjukkan bahwa standar K3 belum diimplementasikan secara efektif. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja belum sepenuhnya terwujud sebagaimana diharapkan oleh hukum positif dan syariat Islam. Oleh karena itu, implementasi K3 masih sering dipandang hanya sebagai kewajiban administratif, padahal dari perspektif Islam, K3 merupakan bentuk perlindungan jiwa manusia dan upaya untuk mencapai kesejahteraan umum (maslahah).</span></span></em></p> <p><em><strong><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;">Kata kunci:</span></span></strong><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"><span dir="auto" style="vertical-align: inherit;"> Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Maqashid Sharia, Hifdz Nafs</span></span></em></p>Sofiyatun NurkhasanahUrip Giyono
##submission.copyrightStatement##
2026-06-242026-06-247111210.1213/10.1234/vol3iss2pp230Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyberbullying di Media Sosial terhadap Korban Remaja di Indonesia
https://jurnal.ipeba.ac.id/index.php/masile/article/view/259
<p><em><strong>ABSTRACT</strong></em><br><em>Cyberbullying has become one of the most common forms of digital crime among adolescents alongside the rapid development of social media usage. The low level of public legal awareness and the absence of specific regulations regarding cyberbullying have caused many teenagers to be unaware that actions experienced or committed in digital spaces constitute legal violations. In addition, the anonymous nature of cyberbullying creates challenges in the process of evidence collection and law enforcement. This study aims to analyze the criminal liability of cyberbullying perpetrators against adolescent victims in Indonesia and to examine legal regulations related to victim protection and the handling of offenders, particularly juvenile offenders. The research employs normative legal research using statutory and case approaches. Legal materials were collected through library research and analyzed using descriptive qualitative methods. The results show that cyberbullying can be prosecuted under the provisions of the Electronic Information and Transactions Law and the Child Protection Law. However, law enforcement against juvenile offenders still faces obstacles because the Juvenile Criminal Justice System prioritizes rehabilitation and guidance over punitive measures.</em></p> <p><em><strong>Keywords:</strong> cyberbullying, adolescents, criminal liability, social media, child protection</em></p>Agus Sugiarto
##submission.copyrightStatement##
2026-06-242026-06-2471132210.1213/10.1234/vol3iss2pp230Strategi Pendekatan Komunikasi Interapersonal Sebagai Upaya Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa
https://jurnal.ipeba.ac.id/index.php/masile/article/view/255
<p>Proses belajar mengajar adalah suatu proses yang meliputi serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik, proses ini didasarkan pada hubungan timbal balik antara pendidik dan peserta didik yang mengintervensi proses pendidikan untuk mencapai tujuan tertentu. Proses pendidikan yang terjadi antara guru dan siswa untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan dipengaruhi oleh banyak faktor pendukung salah satunya faktor komunikasi. Komunikasi yang baik dengan guru juga menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi lingkungan pendidikan membuat siswa merasa nyaman saat belajar. Komunikasi antar guru siswa atau komunikasi antar teman sekelas disebut komunikasi interpersonal. Artikel ini menggunakan metode kajian literatur. Kajian literatur merupakan sebuah penelitian kepustakaana dengan membaca berbagai buku, jurnal, dan terbitan-terbitan lain yang berkaitan dengan topik penelitian. Pengertian belajar adalah Tingkah laku yang mengalami perubahan karena belajar menyangkut aspek-aspek kepribadian, baik fisik maupun psikis, seperti: perubahan dalam pengertian, pemecahan suatu masalah, keterampilan, kecakapan, sikap ataupun kebiasaan. Pengertian motivasi adalahi berasal dari bahasa latin yaitu movere yang dalam bahasa inggris berarti to move yang mempunyai arti kata kerja yang artinya menggerakan. Pengertian Komunikasi interpersonal merupakan jenis komunikasi apabila diamati dan dikomparasikan dengan jenis komunikasi lainnya. komunukasi interpersonal dilakukan dua arah dengan suasana informal dan terdapat unpan balik dari peserta komunikasi yang berada dalam jarak yang dekat serta pesan yang dikirim atau diterima bersifat spontan baik verbal maupun non verbal.Dari penelitian yang sudah dilakukan menghasilkan beberapa hal, bahwasanya terdapat banyak faktor dalam komunikasi interpersonal yang dapat berhubungan dengan motivasi belajar, diantaranya terdapat hubungan yang signifikan antara sikap saling terbuka dalam interaksi antar anggota keluarga, guru, siswa dan individu yang melakukan komunikasi.</p>Wifaqul AzmiKamalatan NihayaChrisanta Kezia Yemima
##submission.copyrightStatement##
2026-06-282026-06-2871243510.1213/10.1234/vol3iss2pp230Islamic Crypto Investment Ethics:
https://jurnal.ipeba.ac.id/index.php/masile/article/view/261
<p></p> <p class="ds-markdown-paragraph"><em>The exponential growth of cryptocurrency investments among Muslims has generated ethical dilemmas, as digital asset governance frequently operates in the absence of clear Islamic legal frameworks. Usul al-Fiqh, a dynamic methodology of Islamic legal reasoning, provides systematic instruments including qiyas (analogical reasoning), maslahah mursalah (considerations of public interest), istihsan (juristic preference), and sadd al-dhara’i‘ (blocking the means to harm). This conceptual article synthesises classical Usul al-Fiqh principles with contemporary digital governance standards such as blockchain transparency, Know Your Customer (KYC) and Anti-Money Laundering (AML) procedures, and smart contract auditability. The proposed five‑layer model begins by verifying the status of mal mutaqawwim (legally recognised property), subsequently applies the four Usul instruments, integrates governance filters, and yields a nuanced ethical status instead of a binary halal or haram declaration. Bridging Usul al-Fiqh and digital governance is not only feasible but offers a valuable framework for responsible Muslim participation in cryptocurrency markets. The model offers a structured, transparent, and systematic methodology that can be operationalized and tested for Shariah boards, regulators, and fintech developers.</em></p> <p> </p>Mohammad YahdiA. Faozan AdhimaShofwah Syafira
##submission.copyrightStatement##
2026-07-042026-07-0471365210.1213/10.1234/vol3iss2pp230Asimetri Informasi dan Moral Hazard dalam E-Commerce: A Systematic Literature Review dalam Perspektif Ekonomi Islam
https://jurnal.ipeba.ac.id/index.php/masile/article/view/263
<p>This study aims to analyze the phenomena of information asymmetry and moral <br>hazard in e-commerce through a Systematic Literature Review (SLR) approach <br>from an Islamic economics perspective. The rapid growth of e-commerce, <br>particularly social commerce, has increased consumers’ reliance on digital <br>information such as ratings, reviews, and product reputation, which do not always <br>reflect actual product quality. This condition leads to information asymmetry <br>between sellers and buyers and creates opportunities for moral hazard behavior, <br>including the manipulation of reviews, ratings, and product information. This <br>research employs a qualitative method using an SLR approach based on the <br>PRISMA framework to select relevant literature published between 2021 and 2025. <br>The data are analyzed using thematic analysis to identify keythemes related to <br>information asymmetry, moral hazard, their impact on consumer behavior and <br>market efficiency, and the perspective of Islamic economics. The findings indicate <br>that information asymmetry is the primary factor causing market distortion, while <br>moral hazard emerges as a consequence of weak transparency and monitoring in <br>digital systems. These phenomena contribute to decreased consumer trust, distorted <br>perceptions of product quality, and market inefficiency. From an Islamic economics <br>perspective, such practices contradict the principles of honesty, transparency, and <br>fairness, and can be categorized as forms of gharar (uncertainty) and tadlis <br>(fraudulent misrepresentation). This study concludes that integrating conventional <br>economic approaches with Islamic economic principles is essential to develop a <br>digital ecosystem that is not only efficient but also just and sustainable. <br>Keywords: Information Asymmetry, Moral Hazard, E-Commerce, Islamic <br>Economics, Systematic Literature Review</p>Hagi AndhikaFakhri Ahmad ZainunnuriSri RokhlinasariAlvien Septian Haerisma
##submission.copyrightStatement##
2026-06-272026-06-2771537810.1213/10.1234/vol3iss2pp230Determinasi Nilai Ekspor Komoditas Pertanian Indonesia, Inflasi, dan Kurs Periode 2020–2025 dan Pengaruhnya terhadap Kesejahteraan Petani dalam Perspektif Keadilan Distributif Islam
https://jurnal.ipeba.ac.id/index.php/masile/article/view/265
<p>Latar Belakang: Sektor pertanian merupakan pilar krusial perekonomian Indonesia yang berperan sebagai penyerap tenaga kerja dan penyumbang devisa melalui ekspor. Namun, fluktuasi makroekonomi periode 2020–2025 dan kelemahan struktural seperti ketergantungan ekspor bahan mentah sering kali menimbulkan anomali di mana pertumbuhan ekspor tidak sejalan dengan peningkatan kesejahteraan petani. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh nilai ekspor komoditas pertanian, inflasi,dan kurs periode 2020–2025 terhadap kesejahteraan petani, sertamembedahnya dalam perspektif Keadilan Distributif Islam. Metode: Menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data deret waktu (time series) 2020–2025 yang dianalisis melalui metode Ordinary Least Square (OLS) menggunakan perangkat lunakEViews, dikombinasikan dengan analisis deskriptif kualitatif berbasis ekonomi Islam.Nilai Tukar Petani (NTP) digunakan sebagai indikator proksi kesejahteraan petani. <br>Hasil: Secara simultan, nilai ekspor, inflasi, dan kurs berpengaruh signifikan terhadap kesejahteraan petani dengan nilai $R^2$ sebesar 0,918. Secara parsial, nilai ekspormemiliki pengaruh positif dan signifikan , inflasi berpengaruh negatif dan signifikan , sedangkan kurs tidak menunjukkan pengaruh signifikan terhadap kesejahteraan petani.Dari perspektif Islam, hasil ini menunjukkan adanya kerentanan struktural dan belum optimalnya distribusi peluang ekonomi bagi petani kecil. Kesimpulan & Saran:Kesejahteraan petani tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekspor, tetapi juga oleh stabilitas harga dan distribusi yang adil. Pemerintah disarankan untuk memperpendekrantai distribusi, mengendalikan inflasi melalui subsidi input, serta memperkuat lembaga keuangan mikro syariah seperti koperasi syariah atau BMT untuk mewujudkan keadilan sosial. <br>Kata Kunci: Nilai Ekspor Pertanian, Inflasi, Kurs, Kesejahteraan Petani, Keadilan <br>Distributif Islam.</p>Riska Pramana PutriIik JuniartinurMyla LestariSyaeful BahriAbdul Azis
##submission.copyrightStatement##
2026-06-272026-06-2771799310.1213/10.1234/vol3iss2pp230Analisis Pengaruh Inflasi dan Fluktuasi Harga Emas Terhadap Realisasi Zakat Maal di Indonesia
https://jurnal.ipeba.ac.id/index.php/masile/article/view/264
<p><strong><em>Abstract</em></strong></p> <p><em>This study analyzes the simultaneous and partial effects of inflation as well as global gold price fluctuations on the realization of zakat maal revenue in Indonesia. Using monthly data from 2023 to 2025 and the Vector Error Correction Model (VECM), this study reveals the dynamics of short-term and long-term relationships between macroeconomic variables and the performance of national zakat maal collection. The Johansen cointegration test successfully confirmed the existence of two cointegration vectors, indicating a strong long-term equilibrium relationship among the variables under study. In the short term, changes in inflation have a positive and significant effect on zakat maal collection, where a 1% increase in inflation increases zakat maal collection by Rp9.93 billion. Additionally, zakat maal collection from the previous period also significantly influences gold price fluctuations, with a Rp1 billion increase in zakat maal collection causing a 0.00262% decrease in gold price fluctuations by 0.00262%. This finding indicates that the surge in the value of muzaki’s assets due to gold price fluctuations also drives an increase in zakat maal obligations denominated in rupiah. Overall, this study confirms that inflation and global gold price fluctuations are important macroeconomic factors that influence the realization of zakat maal revenue. The results of this study provide policy implications for Baznas and economic regulators to integrate macroeconomic outlook analysis into strategic planning for zakat management, as well as to formulate risk mitigation strategies to maintain the stability of zakat revenue amid global economic uncertainty.</em></p> <p><em> </em></p> <p><strong><em>Keywords</em></strong><em>: Gold Price Fluctuations; Inflation; Makroeconomics; Realization of Zakat Maal.</em></p>Dodi SunantoFinita RahmadhaniSri RahayuSyaeful BakhriAbdul Aziz
##submission.copyrightStatement##
2026-06-272026-06-27719411210.1213/10.1234/vol3iss2pp230Qard dalam Perspektif Fiqh Muqaran
https://jurnal.ipeba.ac.id/index.php/masile/article/view/266
<p>Qard is one of the tabarru’ contracts that plays an important role in the Islamic system of muamalah (Islamic transactions). This contract aims to provide assistance to those in need without expecting any profit or financial return. In the development of Islamic law, scholars from different schools of jurisprudence have held diverse views regarding the definition, pillars (arkan), conditions, subject matter of the contract, and legal consequences of qard. This study aims to analyze the concept of qard from the perspective of comparative Islamic jurisprudence (fiqh muqaran) by comparing the opinions of the Hanafi, Maliki, Shafi‘i, and Hanbali schools. The research employs a library research method with a comparative approach. The findings indicate that the existence of qard demonstrates that Islam not only regulates commercial aspects of muamalah but also places significant emphasis on humanitarian values and social welfare. All schools of jurisprudence agree on the permissibility of qard as a form of mutual assistance; however, differences arise in technical aspects such as ownership of the qard object, repayment through equivalent goods or equivalent value, and the legal status of additional payments in debt settlement. These differences reflect the flexibility of Islamic law in addressing societal needs without neglecting theprinciples of justice and public welfare (maslahah). The concept of qard continues to maintain strong relevance in contemporary Islamic economic practices’. <br>Keywords: Qard, Comparative Fiqh (Fiqh Muqaran), Tabarru’ Contract, <br>Schools of Islamic Jurisprudence, Islamic Muamalah.</p>Ai Imas Mursyidah Zein
##submission.copyrightStatement##
2026-06-272026-06-277111313510.1213/10.1234/vol3iss2pp230Tradisi Apam dalam Masyarakat Aceh: Analisis Modal Sosial, Living Islam dan Hukum Islam
https://jurnal.ipeba.ac.id/index.php/masile/article/view/267
<p>Apam merupakan salah satu warisan kuliner tradisional yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat Aceh karena tidak hanya berfungsi sebagai makanan khas daerah, tetapi juga menjadi bagian dari tradisi budaya yang berkaitan erat dengan kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan apam dalam tradisi masyarakat Aceh serta menganalisis implikasinya terhadap kehidupan sosial dan agama. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (<em>library research</em>). Data diperoleh dari berbagai sumber tertulis berupa buku, jurnal ilmiah, artikel, dan dokumen yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis isi (<em>content analysis</em>). Hasil penelitian menunjukkan bahwa apam berfungsi sebagai instrumen modal sosial yang mampu memperkuat kohesi sosial melalui nilai gotong royong, solidaritas, kepercayaan, dan partisipasi masyarakat. Dalam perspektif <em>Living Islam</em>, tradisi apam menjadi media internalisasi nilai-nilai Islam seperti sedekah, ukhuwah Islamiyah, keikhlasan, dan kepedulian sosial. Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, tradisi apam dapat dikategorikan sebagai <em>'urf shahih</em> karena mengandung kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa apam merupakan bentuk integrasi antara budaya lokal dan ajaran Islam yang berkontribusi dalam menjaga identitas budaya Aceh sekaligus memperkuat kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.</p>Kamil AzharyMuliadi KurdiMasykur RahmatillahHaikal BalyandaAl Kausar Al Kausar
##submission.copyrightStatement##
2026-06-272026-06-277113615610.1213/10.1234/vol3iss2pp230GAMOPHOBIA SEBAGAI ALASAN UNTUK TIDAK MENIKAH (MEMBUJANG) SAMPAI SEUMUR HIDUP PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’I
https://jurnal.ipeba.ac.id/index.php/masile/article/view/270
<p><em>Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab munculnya gamophobia—ketakutan berlebihan terhadap pernikahan—serta menganalisis pandangan Mazhab Syafi‘i mengenai hukum membujang seumur hidup dalam Islam. Fokus penelitian diarahkan pada sejauh mana kondisi psikologis seperti gamophobia dapat dianggap sebagai uzur (alasan sah) yang membolehkan seseorang untuk tidak menikah.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-teologis, yakni menelaah teks-teks fikih klasik Mazhab Syafi‘i seperti Fath al-Qarib, Kifayah al-Akhyar, I’anah al-Thalibin, dan Raudlah al-Thalibin, serta dikaitkan dengan teori psikologi modern mengenai ketakutan terhadap pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum asal menikah menurut Imam Syafi‘i bersifat kontekstual dan dapat berubah sesuai kondisi individu.Penderita gamophobia yang mengalami gangguan psikologis berat diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk tidak menikah apabila pernikahan berpotensi menimbulkan madharat. Berdasarkan kaidah fikih seperti al-ḍarar yuzāl dan dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ, keputusan untuk tidak menikah dalam kondisi ini selaras dengan prinsip kemaslahatan dalam syariat Islam.</em></p> <p><strong><em>Kata kunci: </em></strong><em>Gamophobia, Mazhab Syafi‘i, Hukum Nikah, Madharat, Kemaslahatan.</em></p>Arif Rahmat HidayatMoh. Adib MSDaryanto Masdar
##submission.copyrightStatement##
2026-06-272026-06-277115716610.1213/10.1234/vol3iss2pp230Strategi Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
https://jurnal.ipeba.ac.id/index.php/masile/article/view/269
<p><em>Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi dominan terhadap pembangunan ekonomi nasional. Selain menyerap sebagian besar tenaga kerja, UMKM juga berperan penting dalam pemerataan pendapatan, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, berbagai tantangan masih dihadapi oleh pelaku UMKM, antara lain keterbatasan akses pembiayaan, rendahnya literasi digital, lemahnya tata kelola usaha, belum optimalnya legalitas usaha, serta rendahnya implementasi prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam aktivitas bisnis. Kondisi tersebut menyebabkan daya saing UMKM, khususnya pada sektor halal, belum berkembang secara optimal.Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi pengembangan UMKM berdasarkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah melalui pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta berbagai literatur ilmiah yang berkaitan dengan pengembangan UMKM.Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pengembangan UMKM berbasis Hukum Ekonomi Syariah tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan keuntungan ekonomi, tetapi juga harus mengintegrasikan prinsip keadilan (al-'adl), kemaslahatan (maslahah), amanah, transparansi, profesionalisme, serta keberlanjutan usaha sesuai dengan tujuan Maqashid Syariah. Implementasi akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, dan wakalah mampu menjadi alternatif pembiayaan yang lebih adil dibandingkan sistem berbasis bunga. Selain itu, penguatan ekosistem halal melalui sertifikasi halal, digitalisasi pemasaran, pemanfaatan teknologi finansial syariah, pemberdayaan dana sosial Islam (ZISWAF), serta penguatan kelembagaan UMKM menjadi strategi yang saling terintegrasi.Artikel ini menawarkan model strategi pengembangan UMKM berbasis Hukum Ekonomi Syariah yang mengintegrasikan aspek regulasi, pembiayaan, digitalisasi, legalitas halal, penguatan sumber daya manusia, tata kelola usaha, serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, perguruan tinggi, dan masyarakat. Model tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing UMKM sekaligus mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.</em></p> <p><strong><em>Kata Kunci:</em></strong><em> UMKM, Hukum Ekonomi Syariah, Maqashid Syariah, Strategi Pengembangan, Ekonomi Halal.</em></p>Mokhammad WahyudinLindawati Lindawati
##submission.copyrightStatement##
2026-06-272026-06-277116618410.1213/10.1234/vol3iss2pp230