PENGUATAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) DALAM MENJAMIN KEPATUHAN AKAD: STUDI NORMATIF TERHADAP PERBANKAN SYARIAH

  • Lindawati Lindawati Insitut Pesantren Babakan Cirebon
  • Ummu Aemanah Insitut Pesantren Babakan Cirebon

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi normatif Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjamin kepatuhan akad pada perbankan syariah di Indonesia. Menggunakan pendekatan kualitatif yuridis-normatif, penelitian ini menelaah perangkat regulasi, fatwa, dan dokumen akademik terkait kedudukan, wewenang, serta efektivitas DPS dalam mengawasi implementasi akad berbasis syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun DPS memiliki peran strategis secara regulatif, implementasinya masih menghadapi tantangan serius. Diantaranya adalah lemahnya independensi, terbatasnya kapasitas teknis, minimnya keterlibatan dalam desain produk, dan belum optimalnya sinergi regulasi antar lembaga seperti DSN-MUI, OJK, dan BI. Penelitian ini juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara akad formal dan praktik pembiayaan, serta lemahnya audit syariah internal. Sebagai solusi, penelitian ini
merekomendasikan penguatan fungsi DPS melalui sertifikasi kompetensi, harmonisasi regulasi
lintas otoritas, dan pengembangan model pengawasan yang inklusif dan partisipatif. Dengan
demikian, DPS dapat berperan sebagai pengawas substantif dan akuntabel dalam membangun tata kelola keuangan syariah yang sesuai dengan maqashid syariah.
Kata Kunci: Dewan Pengawas Syariah, kepatuhan akad, perbankan syariah, pengawasan
syariah, studi normative

Published
2024-12-15
How to Cite
Lindawati, L., & Aemanah, U. (2024). PENGUATAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) DALAM MENJAMIN KEPATUHAN AKAD: STUDI NORMATIF TERHADAP PERBANKAN SYARIAH. Journal Of Islamic Business Law, 1(1), 67-78. Retrieved from https://jurnal.ipeba.ac.id/index.php/HESY/article/view/174