TINJAUAN MAQASHID SYARIAH TERHADAP INVESTASI KRIPTO DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Abstract
Investasi kripto telah menjadi fenomena global yang menarik perhatian berbagai kalangan,
termasuk masyarakat Muslim. Namun,karakteristik kripto yang bersifat spekulatif, desentralistik, dan minim regulasi menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keabsahan praktik investasi ini dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian investasi kripto dengan prinsip-prinsip maqashid syariah, yang meliputi perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur terhadap fatwa, literatur fikih, jurnal ilmiah, serta dokumen resmi dari lembaga keuangan syariah. Hasil analisis menunjukkan bahwa investasi kripto mengandung unsur gharar dan maysir yang dapat merusak maqashid utama, khususnya dalam aspek perlindungan harta dan akal. Meski demikian, sebagian ulama kontemporer memberikan ruang ijtihad dengan syarat adanya regulasi syariah, transparansi, serta perlindungan konsumen. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengembangan kerangka hukum syariah terhadap aset digital, literasi keuangan Islami, serta inovasi terhadap bentuk-bentuk investasi halal yang relevan dengan era digital.
Kata Kunci: Investasi Kripto, Maqashid Syariah, Hukum Ekonomi Syariah, Gharar, Maysir,
Aset Digital, Fatwa, Regulasi Syariah
