EFEKTIVITAS FATWA DSN MUI DALAM PRAKTIK AKAD MURABAHAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
Abstract
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan rujukan
normatif utama dalam pelaksanaan transaksi keuangan syariah di Indonesia, termasuk dalam
praktik akad murabahah di lembaga keuangan syariah. Murabahah sebagai salah satu akad
pembiayaan dominan, secara prinsip harus memenuhi ketentuan syariah sebagaimana diatur
dalam fatwa DSN-MUI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi
fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah dalam praktik di lapangan.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif normatif dengan pendekatan konseptual dan yuridis-sosiologis, berdasarkan studi literatur, regulasi, dan praktik lembaga keuangan syariah.
Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun secara formal fatwa DSN-MUI telah dijadikan pedoman operasional oleh bank syariah, namun masih terdapat penyimpangan dalam praktik, terutama dalam hal kepemilikan barang, proses penawaran harga, dan struktur margin keuntungan. Hal ini disebabkan oleh faktor implementasi teknis, kurangnya pemahaman petugas bank terhadap prinsip fikih muamalah, serta tekanan kompetisi dengan bank konvensional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran Dewan Pengawas Syariah, pelatihan berkala, sertaharmonisasi antara fatwa, regulasi otoritas, dan SOP operasional bank untuk memastikan efektivitas fatwa dalam menjaga prinsip-prinsip syariah secara menyeluruh.
Kata Kunci: Fatwa DSN-MUI, Murabahah, Lembaga Keuangan Syariah, Efektivitas, Hukum
Ekonomi Syariah, Akad, Kepatuhan Syariah
