Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Gharar dalam Kontrak Asuransi Konvensional dan Takaful
Abstract
Asuransi merupakan instrumen penting dalam sistem ekonomi modern, yang digunakan untuk
mengelola risiko dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, dalam perspektif hukum ekonomi syariah, asuransi konvensional seringkali dianggap mengandung unsur gharar (ketidakpastian)
dan maysir (judi), terutama terkait dengan ketidakjelasan objek akad, waktu, serta manfaat yang diperoleh peserta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan unsur gharar dalam kontrak asuransi konvensional dan mengevaluasi bagaimana sistem takaful sebagai alternatif syariah merespons problematika tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif normatif dengan pendekatan konseptual dan yuridis syariah, serta menggunakan analisis deskriptif dan komparatif berdasarkan prinsip maqashid syariah dan teori akad. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asuransi konvensional mengandung gharar fāḥisy yang merusak keabsahan akad dalam pandangan syariah, sedangkan takaful dibangun atas prinsip ta’awun, tabarru’, dan kejelasan kontraktual, yang menjadikannya lebih sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum Islam. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya edukasi literasi keuangan syariah, penguatan regulasi berbasis maqashid, dan promosi terhadap produk takaful sebagai solusi keuangan yang berlandaskan syariah.
Kata Kunci: Gharar, Asuransi Konvensional, Takaful, Hukum Ekonomi Syariah, Maqashid
Syariah, Akad, Risiko, Keuangan Islam
