Analisis Akad dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-commerce Berbasis Syariah
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong meningkatnya praktik transaksi E-commerce di Indonesia, termasuk transaksi berbasis syariah. Transformasi perdagangan konvensional menuju sistem digital menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait penerapan akad dan perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad dalam transaksi E-commerce berbasis syariah serta bentuk perlindungan konsumen berdasarkan prinsip hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa Al-Qur’an, Hadis, Fatwa DSN-MUI, KHES, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan artikel terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad dalam transaksi E-commerce syariah diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat akad, seperti adanya kejelasan objek transaksi, kerelaan para pihak, dan tidak mengandung unsur gharar, riba, maupun penipuan. Selain itu, perlindungan konsumen menjadi unsur penting dalam mewujudkan transaksi digital yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah. Penguatan regulasi, pengawasan platform digital, serta peningkatan literasi masyarakat mengenai transaksi syariah digital diperlukan guna menciptakan sistem E-commerce syariah yang aman dan berkeadilan.
Kata Kunci: akad syariah, perlindungan konsumen, E-commerce syariah, transaksi digital, hukum ekonomi syariah
