Penguatan Pemahaman dan Implementasi Legalitas Usaha BUMDes melalui Program Penyuluhan di Desa Bojong Kec Susukan Kab Cirebon Tahun 2025
Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan
implementasi legalitas usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bojong Kec Susukan
Kab Cirebon. Permasalahan yang dihadapi meliputi rendahnya pemahaman pengelola terkait
aspek legalitas usaha, seperti perizinan dan administrasi, serta belum tertibnya tata kelola usaha
yang sesuai dengan regulasi. Metode pelaksanaan dilakukan melalui penyuluhan, diskusi, dan
pendampingan kepada 15 pengelola BUMDes. Evaluasi dilakukan menggunakan Pre-test dan
Post-test, observasi, serta wawancara. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan
pemahaman peserta dari 54% menjadi 82%, serta peningkatan kemampuan dalam pengelolaan
administrasi usaha. Selain itu, terjadi perubahan praktik pengelolaan yang lebih tertib dan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini memberikan dampak positif dalam mendorong tata
kelola BUMDes yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam mendukung
keberlanjutan ekonomi desa.
Kata Kunci: BUMDes, legalitas usaha, tata kelola, penyuluhan, pengabdian masyarakat