PENGUATAN LITERASI HUKUM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK MELALUI EDUKASI KEPADA ORANG TUA DAN REMAJA DI KECAMATAN SUSUKAN

  • Moh adib MS Institut Pesantren Babakan Cirebon
  • Daryanto Daryanto Institut Pesantren Babakan Cirebon
  • Ummu aemanah Institut Pesantren Babakan Cirebon
  • A. Faozan Adhima Insitut Pesantren Babakan Cirebon

Abstract

Perkawinan anak merupakan persoalan multidimensional yang tidak hanya berdampak terhadap pemenuhan hak-hak anak, tetapi juga berimplikasi pada kualitas sumber daya manusia, ketahanan keluarga, serta pembangunan hukum yang berkeadilan. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, praktik perkawinan anak masih terjadi akibat rendahnya literasi hukum masyarakat, kuatnya konstruksi budaya, tekanan ekonomi, serta minimnya pemahaman orang tua dan remaja mengenai konsekuensi hukum maupun sosial dari perkawinan usia dini. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan memperkuat literasi hukum pencegahan perkawinan anak melalui edukasi yang berorientasi pada peningkatan kesadaran hukum, perubahan paradigma, dan penguatan peran keluarga sebagai garda terdepan perlindungan anak di Kecamatan Susukan. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan participatory action, meliputi identifikasi kebutuhan, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, studi kasus, pre-test dan post-test, serta evaluasi partisipatif. Sasaran kegiatan terdiri atas orang tua, remaja, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan kader pemberdayaan masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai ketentuan hukum perkawinan, risiko kesehatan reproduksi, dampak psikologis, sosial, dan ekonomi akibat perkawinan anak, serta mekanisme perlindungan hukum bagi anak. Selain itu, terjadi peningkatan kesadaran kolektif mengenai pentingnya pencegahan perkawinan anak melalui sinergi keluarga, masyarakat, dan pemerintah desa. Secara filosofis, kegiatan ini menegaskan bahwa literasi hukum tidak sekadar mentransmisikan norma positif, melainkan membangun kesadaran hukum (legal consciousness) yang berlandaskan nilai keadilan, kemanfaatan, perlindungan hak anak, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, model edukasi partisipatif berbasis komunitas terbukti efektif sebagai strategi pemberdayaan masyarakat dalam mendukung terwujudnya perlindungan anak yang berkelanjutan serta implementasi pembangunan hukum yang responsif.

Kata kunci: literasi hukum; perkawinan anak; edukasi hukum; perlindungan anak; pemberdayaan masyarakat.

Published
2025-04-27