PENDAMPINGAN PEMBENTUKAN DESA SADAR HUKUM SEBAGAI STRATEGI PENGUATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI KECAMATAN SUSUKAN
Abstract
Kesadaran hukum merupakan prasyarat fundamental dalam mewujudkan masyarakat yang tertib, berkeadilan, dan berorientasi pada supremasi hukum. Namun demikian, rendahnya tingkat literasi hukum masyarakat masih menjadi tantangan dalam pembangunan hukum nasional, khususnya pada tingkat desa. Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan mendampingi pembentukan Desa Sadar Hukum sebagai strategi pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman, kepatuhan, dan budaya hukum masyarakat di Kecamatan Susukan. Pendekatan yang digunakan adalah Participatory Action Research (PAR) melalui tahapan identifikasi kebutuhan, sosialisasi, penyuluhan hukum, Focus Group Discussion (FGD), pendampingan penyusunan administrasi desa sadar hukum, serta monitoring dan evaluasi. Sasaran kegiatan meliputi pemerintah desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan unsur kelembagaan desa. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa proses pendampingan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara, memperkuat kapasitas aparatur desa dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis hukum, serta mendorong terbentuknya komitmen kolektif dalam mewujudkan budaya hukum yang partisipatif. Secara filosofis, pembentukan Desa Sadar Hukum tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan indikator administratif, melainkan sebagai proses internalisasi nilai-nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum yang berlandaskan Pancasila serta prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, model pendampingan ini dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, serta mendukung pembangunan hukum nasional yang berkelanjutan.
Kata Kunci: Desa Sadar Hukum, pendampingan masyarakat, kesadaran hukum, literasi hukum, pemberdayaan masyarakat.