SISTEM MUDHARABAH MUQQAYADAH DALAM TIMBANGAN FIQIH (ANALISIS TERHADAP PRAKTIK MUDHARABAH MUQQAYADAH DI BNI SYARIAH CIREBON)

  • Muarifin Muarifin Institut Pesantren Babakan Cirebon, Indonesia
  • Ahmad Rifai Ahmad Rifai Institut Pesantren Babakan Cirebon, Indonesia
  • Anshori Anshori Universitas Nurul Jadid, Indonesia

Abstract

Penulisan ini punya tujuan untuk mengetahui tinjauan fiqih islam terhadap penerapan sistem mudharabah muqayyadah dari praktik mudhrabah muqayyadah di BNI Cirebon. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data hasil dari wawancara dengan bagian kepala kantor Bank BNI syariah Cirebon, pengamatan, dan pemanfaatan dokumen yang kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif dengan pola pikir induktif yag berpijak pada fakta khusus untuk diteliti, dianalisis, dan disimpulkan sehingga mampu berlaku secara umum.

Penelitian ini untuk mengetahui secara detail dan mendalam terkait hal-hal yang berhubungan dengan mudharabah untuk mengetahui secara khusus konsep mudharabah yang diterapkan oleh Bank syariah apakah sesuai dengan konsep Fiqih.

Dari penelitian ini disimpulkan bahwa pada dasarnya menurut ulama kontemporer jenis usaha ini diperbolehkan. Hanya saja sebagian Implementasinya Praktek Pembiayaan Mudharabah ini belum sesuai dengan konsep Fiqih.  Mudharabah Muqayyadah Off balance Sheet  yang dilakukan Bank syariah dengan  bagi hasilnya menggunakan  Revenue Sharing. Pembiayaan dana ini diberikan kepada Mudharib setelah Akad di awal. Namun dalam prakteknya pembiayaan Mudarabah Muqayyadah ini masih menunjukkan bahwa pembiayaan ini seperti utang, karena ada keharusan mudharib untuk mengembalikan modal ketika terjadi kerugian walaupun kerugian tersebut bukan kelalaian dari mudharib. 

 

Kata kunci: Fiqh, Bank Syariah, Mudharabah Muqayyadah, Hukum Islam

Published
2024-06-01
Section
Articles