EKONOMI SYARIAH SEBAGAI FONDASI EKONOMI KERAKYATAN UNTUK MENCAPAI INDONESIA YANG SEJAHTERA
Abstract
Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, seperti keadilan, keberlanjutan, dan tanggung jawab sosial. Sistem ini memiliki potensi besar untuk menjadi fondasi ekonomi kerakyatan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan di Indonesia. Dengan menitikberatkan pada keadilan distribusi, pemberdayaan masyarakat, dan eliminasi praktik ekonomi yang merugikan, ekonomi syariah dapat menciptakan sistem yang inklusif dan berkeadilan. Melalui mekanisme seperti zakat, wakaf, dan pembiayaan syariah, ekonomi syariah mampu mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta meningkatkan pemerataan ekonomi di berbagai lapisan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran ekonomi syariah sebagai fondasi ekonomi kerakyatan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mencapai visi Indonesia yang sejahtera. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip ekonomi syariah dapat memperkuat sektor riil, mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi, dan menciptakan sistem ekonomi yang lebih stabil dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci: Ekonomi Syariah, Ekonomi Kerakyatan, Kesejahteraan, Indonesia