MANAJEMEN RISIKO DAN KEPATUHAN SYARIAH (SHARIAH COMPLIANCE) PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA: KAJIAN LITERATUR ATAS KERANGKA REGULASI, PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH, DAN HARMONISASI STANDAR INTERNASIONAL
Abstract
Perbankan syariah menghadapi risiko yang khas dibandingkan perbankan konvensional, yaitu risiko kepatuhan syariah (shariah compliance risk), yang timbul apabila produk, akad, maupun praktik operasional bank menyimpang dari prinsip-prinsip syariah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif kerangka manajemen risiko kepatuhan syariah pada perbankan syariah di Indonesia, mencakup dasar regulasi nasional, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta harmonisasinya dengan standar internasional seperti AAOIFI dan IFSB. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), yang menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen regulator, serta artikel ilmiah terindeks nasional dan internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa manajemen risiko kepatuhan syariah tidak dapat dipisahkan dari efektivitas tata kelola syariah (shariah governance), terutama independensi dan kompetensi DPS, ketersediaan sistem informasi manajemen risiko, serta konsistensi penerapan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Studi ini juga menemukan bahwa harmonisasi standar nasional dengan standar internasional AAOIFI dan IFSB masih menghadapi kendala berupa fragmentasi interpretasi fikih muamalah lintas yurisdiksi. Artikel ini merekomendasikan penguatan kapasitas sumber daya manusia syariah, digitalisasi sistem pengawasan kepatuhan, serta penyusunan pedoman teknis yang lebih rinci sebagai turunan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 guna memperkuat ketahanan dan kredibilitas industri perbankan syariah nasional.
Kata kunci: manajemen risiko; kepatuhan syariah; shariah compliance; dewan pengawas syariah; perbankan syariah