MANAJEMEN RISIKO DAN KINERJA KEUANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA: SEBUAH KAJIAN LITERATUR
Abstract
Industri perbankan syariah di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang signifikan, namun pertumbuhan tersebut diiringi oleh eksposur risiko yang khas akibat penerapan prinsip syariah dalam seluruh aktivitas operasionalnya. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara konseptual hubungan antara manajemen risiko dan kinerja keuangan bank syariah di Indonesia melalui pendekatan studi literatur (library research). Kajian dilakukan dengan menelaah berbagai artikel jurnal, buku, dan regulasi otoritas yang relevan dengan topik manajemen risiko dan kinerja bank syariah dalam kurun waktu kurang lebih sepuluh tahun terakhir. Hasil kajian menunjukkan bahwa bank syariah menghadapi sepuluh jenis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.03/2023, yaitu risiko kredit/pembiayaan, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko investasi. Penerapan manajemen risiko yang efektif terbukti secara konsisten memberikan pengaruh positif terhadap kinerja keuangan bank syariah, khususnya dalam menjaga profitabilitas, likuiditas, dan stabilitas kelembagaan. Kajian ini juga mengidentifikasi tantangan implementasi manajemen risiko berbasis syariah serta merumuskan beberapa strategi peningkatan efektivitasnya, termasuk pemanfaatan teknologi digital dan penguatan tata kelola syariah. Artikel ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi akademisi, praktisi, dan regulator dalam memperkuat ketahanan industri perbankan syariah nasional.
Kata Kunci: manajemen risiko; kinerja keuangan; bank syariah; tata kelola syariah; studi literatur