ANALISIS KEPATUHAN SYARIAH TERHADAP PRODUK INVESTASI EMAS DIGITAL: STUDI KOMPARATIF ANTARA LAYANAN SYARIAH DAN KONVENSIONAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan syariah pada produk investasi emas digital dengan membandingkan layanan berbasis syariah dan konvensional di Indonesia. Menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, penelitian ini menelaah aspek mekanisme akad, kepemilikan emas fisik, sistem vaulting, struktur biaya, serta kesesuaian terhadap prinsip-prinsip syariah seperti qabdh, gharar, dan riba. Hasil kajian menunjukkan bahwa platform syariah
relatif lebih taat secara struktural terhadap hukum Islam melalui penggunaan akad wakalah,ijarah, dan murabahah, meskipun masih terdapat kelemahan dalam transparansi digital dan
kepastian penyerahan emas. Sementara itu, platform konvensional lebih unggul dalam aspek
teknologi dan kemudahan penggunaan, tetapi tidak memenuhi standar syariah dalam aspek
hukum transaksi dan perlindungan konsumen Muslim. Penelitian ini menyimpulkan bahwa
kehadiran akad formal perlu diimbangi dengan implementasi nyata dan edukasi syariah berbasis
digital. Diperlukan regulasi, audit syariah, dan pengembangan fitur transparan yang menjamin
kesesuaian produk digital terhadap maqashid syariah. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi
referensi dalam pengembangan kebijakan dan desain sistem keuangan syariah digital yang adil,
transparan, dan berkelanjutan.
Kata Kunci: emas digital, investasi syariah, akad wakalah, kepemilikan emas, keuangan Islam
digital
