URGENSI KODIFIKASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM
Abstract
Pertumbuhan pesat ekonomi syariah di Indonesia belum diimbangi oleh sistem hukum yang terintegrasi dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
urgensi kodifikasi hukum ekonomi syariah sebagai solusi atas fragmentasi regulasi dan ketidakkonsistenan penegakan hukum. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur terhadap dokumen hukum, putusan pengadilan, dan artikel akademik, ditemukan bahwa ketiadaan kodifikasi menyebabkan ketidakpastian hukum, inkonsistensi yurisprudensi, dan lemahnya perlindungan terhadap pelaku usaha. Kodifikasi diperlukan untuk menyatukan norma fiqh muamalah dalam satu sistem hukum positif yang mengikat, serta memperkuat posisi hukum ekonomi syariah dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini menyarankan percepatan legislasi
RUU Hukum Ekonomi Syariah sebagai bentuk integrasi hukum Islam dalam negara hukum Indonesia.
Kata kunci: Kodifikasi, Hukum Ekonomi Syariah, Kepastian Hukum, Fragmentasi Regulasi, Sistem Hukum Nasional
