TRANSAKSI JUAL BELI TANAH VIRTUAL PADA PLATFORM METAVERSE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS ATAS FENOMENA TRANSAKSI JUAL BELI TANAH VIRTUAL PADA PLATFORM METAVERSE MENGGUNAKAN MATA UANG KRYPTO)

  • mukhammad wahyudin Institut Pesantren Babakan (IPEBA) Cirebon

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mengarah kepada era transformasi dimana manusia sebagai pencipta, pengembang sekaligus pengguna teknologi sedang marak menciptakan dan mengembangkan teknologi informatika, dengan tujuan untuk memudahkan berbagai macam kegiatan manusia itu sendiri. Salah satu bukti nyata berkembangnya teknologi digital dibidang ekonomi adalah dengan munculnya platform metaverse. Transaksi jual beli merupakan kesepakatan dalam suatu kegiatan tukar-menukar barang dengan barang melalui cara tertentu. Metaverse merupakan kloning dari kehidupan nyata yang diproyeksikan secara digital, dapat diakses melalui piranti virtual seperti VR dan AR. Platform ini menyediakan lahan virtual yang siap dijual kepada para user.

Jenis penelitian ini adalah penelitian literer (library research). Pendekatan yang digunakan dalam peneltian adalah pendekatan normative hukum dengan metode analisis kualitatif. Pendekatan tersebut dilakukan dengan cara melakukan telaah pada sumber-sumber data yang ada di dalam perpustakaan. Teknik pengumpulan data peneliti mengkaji berbagai macam reverensi buku, baik primer maupun sekunder, serta data-data lainnya yang relevan dengan judul. Setelah itu, peneliti mendokumentasikan data verbal tersebut ke dalam bentuk tulisan melalui proses editing.

Persfektif hukum Islam terhadap praktik transaksi tanah virtual pada platform metaverse menggunakan mata uang kripto diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan berlaku, yaitu: memiliki pengetahuan yang cukup mengenai transaksi virtual dan memiliki pengalaman yang memadai dalam bisnis non-fisik/digital sehingga dapat survive dan mendapat keuntungan (profit). Kesimpulan tersebut berdasarkan pada sumber hukum Islam berupa qiyas yang dilakukan oleh ulama di berbagai lembaga yang telah peneliti sebutkan dalam kajian ini.

Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli Tanah Virtual, Platform Metaverse.

 

Published
2024-12-29
How to Cite
wahyudin, mukhammad. (2024). TRANSAKSI JUAL BELI TANAH VIRTUAL PADA PLATFORM METAVERSE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS ATAS FENOMENA TRANSAKSI JUAL BELI TANAH VIRTUAL PADA PLATFORM METAVERSE MENGGUNAKAN MATA UANG KRYPTO). MASILE, 5(2), 13-23. https://doi.org/10.1213/masile.v5i2.107