Strategi Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Abstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi dominan terhadap pembangunan ekonomi nasional. Selain menyerap sebagian besar tenaga kerja, UMKM juga berperan penting dalam pemerataan pendapatan, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, berbagai tantangan masih dihadapi oleh pelaku UMKM, antara lain keterbatasan akses pembiayaan, rendahnya literasi digital, lemahnya tata kelola usaha, belum optimalnya legalitas usaha, serta rendahnya implementasi prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam aktivitas bisnis. Kondisi tersebut menyebabkan daya saing UMKM, khususnya pada sektor halal, belum berkembang secara optimal.Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi pengembangan UMKM berdasarkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah melalui pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta berbagai literatur ilmiah yang berkaitan dengan pengembangan UMKM.Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pengembangan UMKM berbasis Hukum Ekonomi Syariah tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan keuntungan ekonomi, tetapi juga harus mengintegrasikan prinsip keadilan (al-'adl), kemaslahatan (maslahah), amanah, transparansi, profesionalisme, serta keberlanjutan usaha sesuai dengan tujuan Maqashid Syariah. Implementasi akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, dan wakalah mampu menjadi alternatif pembiayaan yang lebih adil dibandingkan sistem berbasis bunga. Selain itu, penguatan ekosistem halal melalui sertifikasi halal, digitalisasi pemasaran, pemanfaatan teknologi finansial syariah, pemberdayaan dana sosial Islam (ZISWAF), serta penguatan kelembagaan UMKM menjadi strategi yang saling terintegrasi.Artikel ini menawarkan model strategi pengembangan UMKM berbasis Hukum Ekonomi Syariah yang mengintegrasikan aspek regulasi, pembiayaan, digitalisasi, legalitas halal, penguatan sumber daya manusia, tata kelola usaha, serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, perguruan tinggi, dan masyarakat. Model tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing UMKM sekaligus mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Kata Kunci: UMKM, Hukum Ekonomi Syariah, Maqashid Syariah, Strategi Pengembangan, Ekonomi Halal.








