GAMOPHOBIA SEBAGAI ALASAN UNTUK TIDAK MENIKAH (MEMBUJANG) SAMPAI SEUMUR HIDUP PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’I
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab munculnya gamophobia—ketakutan berlebihan terhadap pernikahan—serta menganalisis pandangan Mazhab Syafi‘i mengenai hukum membujang seumur hidup dalam Islam. Fokus penelitian diarahkan pada sejauh mana kondisi psikologis seperti gamophobia dapat dianggap sebagai uzur (alasan sah) yang membolehkan seseorang untuk tidak menikah.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-teologis, yakni menelaah teks-teks fikih klasik Mazhab Syafi‘i seperti Fath al-Qarib, Kifayah al-Akhyar, I’anah al-Thalibin, dan Raudlah al-Thalibin, serta dikaitkan dengan teori psikologi modern mengenai ketakutan terhadap pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum asal menikah menurut Imam Syafi‘i bersifat kontekstual dan dapat berubah sesuai kondisi individu.Penderita gamophobia yang mengalami gangguan psikologis berat diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk tidak menikah apabila pernikahan berpotensi menimbulkan madharat. Berdasarkan kaidah fikih seperti al-ḍarar yuzāl dan dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ, keputusan untuk tidak menikah dalam kondisi ini selaras dengan prinsip kemaslahatan dalam syariat Islam.
Kata kunci: Gamophobia, Mazhab Syafi‘i, Hukum Nikah, Madharat, Kemaslahatan.








