Analisis Hukum Taklifi dan Pengembangannya dalam Ushul Fiqih
Abstract
Dalam islam terdapat berbagai macam hukum, diantaranya adalah hukum taklifi. Hukum
Taklifi adalah sesuatu yang menuntut suatu pegerjaan dari mukallaf, atau menuntut untuk
berbuat, atau memberikan pilihan kepadanya antara melakukan dan meninggalkannya. Begitu
juga terdapat macam-macam hukum taklifi. Makalah ini akan menjelaskan pengertian dari
macam-macam hukum tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dalam artian semua sumber data berasal dari bahan-bahan tertulis berupa buku, dokumen, majallah dan naskah yang
ada kaitannya dengan topic pembahasan melalui penelaahan berbagai literatur yang berhubungan
dengan penelitian yang mencakup data primer, sekunder, dantertier. Data-data yang
dikumpulkan, dibaca. Hasil penelitian bahwasanya Hukum Taklifi adalah sesuatu yang menuntut suatu
pegerjaan dari mukallaf, atau menuntut untuk berbuat , atau memberikan pilihan kepadanya
antara melakukan dan meninggalkannya. Macam-macam hukum taklifi menurut Jumhur ulama
Ushul Fiqh:Ijab, Nadb, Ibahah, Karahah, Tahrim.
Kata kunci. Hukum taklifi, ushul fiqh







Masile Jurnal Studi Ilmu keislaman is